Masalah pendidikan memang sangat mendasar dan
wajip untuk diperhitungkan dari bawah sampai yang di atas karena ini menyangkut
jati diri Negara ini karen tanpa pendidikan apalah arti sebuah Negara.
Sebab itu masyarakat yang merasa tidak nyaman
dengan peraturan yang dikeluarkan mmulai bersuara, seperti yang sisampaikan
oleh Bapak Yap Sir berikut ini
- KADIS PPO PROV.NTT
- SELURUH ANGGOTA DPRD (Komisi V) PROV.NTT
- Pemerintah Prov. NTT
Dari 724 Calon Siswa SMA/SMK yang tidak diterima,
246 sampai sekarang belum sekolah, 158 Calon Siswa bersama orang tua :
menemukan Sangat banyak Penyimpangan dalam penerapan (PENDAFTARAN PESERTA DIDIK
BARU) PPDB sistem Zonasi (PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018) :
- TIDAK ADANYA PETUNJUK TEKNIS pelaksanaan melalui Peraturan daerah, sebagai bentuk penjabaran Permendikbud tersebut.
- Penyimpangan tahap Pembagian Zona, seperti: penetapan Zona I dan Zona 2 TIDAK didasari/ diatur pada Permendikbud.
- Menjamurnya praktek "Calo" mengatas-namakan pejabat pada SMAN 1 & SMAN 3 dengan standard harga minimal Rp. 2.500.000,-
- Anak Pejabat masuk jalur khusus menggunakan "Kartu Miskin"....
- Bahwa Sampai Saat ini : Seluruh Siswa/i pada Sekolah" SMA dan SMK kelas 10 yg ada di Kota Kupang, belum efektif KBM, karena belum disahkan oleh KADIS PPO PROV NTT. Termasuk SMAN 1 KUPANG yang sementara diliburkan selama 1 minggu
- DLL.
Beliau juga menegaskan bahwa “Saya YAP SIR punya
data & tidak asal bicara” dan Saya minta waktu dan kesempatan kepada Ketua
Komisi V DPRD NTT ( Jimmi Sianto) dan seluruh Anggotanya,
untuk mengadakan "DEBAT TERBUKA" khusus kaitannya dengan PERMENDIKBUD
NO 14 TAHUN 2018 tentang Penerapan PPDB / ZONASI TINGKAT SMA/SMK 2018.
NB : Kami orang tua Calon Siswa/i yang tidak
diterima pada sekolah-sekolah berdasarkan Verifikasi Menyatakan dengan tegas, bahwa kami tidak
terima jika terus-terus disalahkan, seolah-olah kami yang tidak tahu aturan,
memaksakan kehendak dan dianggap "bodoh".
@Colek_jimmi sianto...dtt. Mohon tanggapannya.
Mksh.
Mksh.
Emoticon