
Pada hari Sabtu tanggal 20
Oktober 2018 pukul 07.00 Wita bertempat di Mapolres Kupang Kota Jl. Frans Seda,
Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang telah diamankan Tersangka Pembunuhan
an. Chrisen Deni Agung Baifeto yang membunuh Istrinya sendiri an. Marlince Tefu
Yang bertempat di Jln. Hataspaot Rt. 23 Rw. 06 Kel. Manutapen Kec. Alak.
Selama ini Tersangka selalu di Kucilkan Oleh Keluarga Korban
dikarenakan Tersangka merupakan, pengangguran yang diakibatkan Oleh Permintaan
Korban yang meminta tersangka berhenti Bekerja. Tidak ada kejujuran dari Korban terhadap tersangka
mengenai Pengeluaran Keuangan dalam Rumah tangga Mereka berdua.
Tersangka berpikir bahwa Istrinya telah berselingkuh
namun tersangka tidak memiliki bukti, selama ini Tersangka tidak pernah di berikan Nafkah batin
Oleh Korban yang mana ketika tersangka meminta berhubungan badan dengan Korban,
namun Korban tidak pernah mau dan beralasan bahwa Korban sedang tidak enak badan.
Korban langsung mengatakan bahwa " Tidak ada apa-apa
saya tidak selingkuh, saya pinjam uang di sekolah itu waktu karena ada kegiatan
menari bersama dan KPI, uang buat kamu modal usaha itu nanti baru saya kasih
atau lebih baik kamu kerja di Luar kota saja, kamu di sini ini saya merasa
tidak tenang, kenapa selalu bertanya seperti itu? sudah sekarang kamu mau pergi
kemana ya sudah pergi saja sana"
Menurutnya Selama menikah dari tahun 2008
pernikahan tersangka dan Korban tidak harmonis di tambah lagi waktu dulu
tersangka bekerja di soe di kantor perpustakaan daerah sampai pada saat
istrinya menyuruhnya untuk berhenti dan akhirnya tersangka menjadi pengangguran
yang mana membuat keluarga dari istri tersangka mengkucili mereka sehingga
tersangka stres dan menjadi sering mengkonsumsi minuman keras.
PELAKU
KORBAN
Emoticon